TATA TERTIB
PESERTA GLADIAN PIMPINAN SATUAN (DIANPINSAT)
KWARTIR RANTING KEMRANJEN
TAHUN 2012
BAB I
Ketentuan Umum
Nama,Tempat Dan Waktu
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini dinamakan gladian pimpinan satuan (DIANPINSAT) Kwartir Ranting Kemranjen tahun 2012
Pasal 2
Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan di sanggar bakti pramuka Kwartir Ranting Kemranjen
Pasal 3
Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari jum’at,sabtu dan minggu, tanggal 13,14, dan 15 januari 2012
BAB II
Dasar Penyelenggaraan
Pasal 4
Dasar Kegiatan ini adalah:
1. UU No.12 tahun 2010 Tentang gerakan pramuka
2. AD/ART Gerakan Pramuka Tahun 2009
3. Sk.Kwarnas No. 214 Tahun 2007 Tentang Petujuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
4. SK.Kwarnas No. 080 tahun 1988 Tentang pola mekanisme pembinaan pramuka
BAB III
Peserta
Pasal 5
Peserta dalam kegiatan ini adalah :
1. Delegasi dari Gugus depan penegak se-binwil sumpiuh
2. Delegasi dari Gugus depan penegak se-kwartir ranting kroya
3. Delegasi dari Gugus depan penegak se-kwartir ranting Kebasen
BAB IV
Hak,kewajiban dan larangan peserta
Pasal 6
Hak
1. Setiap peserta memiliki hak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sangga kerja.
2. Setiap peninjau memiliki hak menyuarakan usulan yang nantinya akan diputuskan dan dilaksanakan oleh sangga kerja.
Pasal 7
Kewajiban
1. Setiap peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
2. Setiap peserta diwajibkan mengikuti segala aturan dan perintah sangga kerja selama tidak menyimpang dari kode kehormatan dan kode etik pramuka.
3. Setiap peserta diwajibkan saling hormat menghormati antar sesama peserta.
Pasal 8
Larangan
1. Setiap peserta dilarang merokok selama dalam forum kegiatan.
2. Setiap peserta dilarang menggunakan Hp selam kegiatan berlangsung.
3. Setiap peserta dilarang membawa senjata berbahaya dan obat-obatan terlarang.
4. Setiap peserta dilarang mengeluarkan kata-kata kotor dan membantah perintah.
5. Setiap peserta yang melanggar tata tertib akan di berikan peringatan sebanyak 3 kali dan apabila tidak mengindahkan maka tidak di perbolehkan mengikuti kegiatan selanjutnya.
BAB V
Lain-Lain
Pasal 9
Tata tertib ini berlaku sejak disahkan oleh sangga kerja dan berakhir pada saat kegiatan berakhir.
BAB VI
Penutup
Pasal 10
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan persetujuan seluruh sangga kerja.
Ditetapkan di : kemranjen
Pada tanggal : 13 januari 2012
Ketua Kwarran Kemranjen Ketua Sangga Kerja
Subiyanto,S.Pd. Titin Mualifah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar